Minggu, 19 Juni 2022

Kegiatan Turnamen Esport di BCS Mall di Bubarkan ESI Kota Batam

Kegiatan Turnamen Esport di BCS Mall di Bubarkan ESI Kota Batam



Majalahceo.com, Batam - Turnamen Esport yang di gelar "King Of The King" di BCS Mall Kota Batam provinsi Kepulauan Riau di bubarkan Esport Indonesia (ESI) Kota Batam, Sabtu sore (18/6/2022).

Pemburan turnamen di duga ilegal tersebut karena tidak memiliki izin dari ESI Kota Batam. Hal ini disampaikan Ketua ESI Kota Batam, Suherman Sihombing.

" Seharusnya mereka (pelaksana) sampaikan surat dan mendapatkan surat rekomondasi dari ESI Kota Batam terkait kegiatan ini.", kata Suherman di BCS Mall yang di damping Hari Handoko Bendahara ESI Kepri dan beberapa pengurus ESI serta Dicky Zulkarnain dan Saur Nababan pengurus ESI Kota Batam, Sabtu (18/6/2022).

" Ada aturan undang-undang nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, disebutkan bahwa setiap penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan", lanjut Suherman.

" Dalam hal ini ketentuan mengenai rekomendasi tersebut diatur dalak regulasi PBESI No : 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang pelaksana kegiatan Esport Indonesia, peraturan yang dikeluarkan PBESI selaku induk Organisasi Cabang Olahraga Esports", tambahnya.

Ia meminta kepada pelaksana kegiatan Esport untuk membubarkan kegiatan dan harus mendapatkan surat rekomendasi dari ESI untuk penyelengaraan turnamen Esport.

" Untuk saat ini kegiatan tersebut diberhentikan sambil menunggu surat dari penyelenggara dan mendapatkan surat rekomendasi dari ESI Kota Batam", tutupnya. (Saur)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved