Senin, 06 Juni 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Berikan Keterangan Palsu, Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar : Berikan Keterangan Palsu, Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka


MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,-|Sempat viral dibeberapa media sosial terkait aksi pembegalan di terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar  akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka.


Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.



"Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal," katanya. Senin,(6/6/2022).


Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jl. Sapan Sumbersari Kp. Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay  menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.


"Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh," katanya. Senin,(6/6/2022).


Lanjutnya, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.


"Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara di injak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil," ujar Kusworo.


Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.


"Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama," tuturnya.


Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan penghargaan tinggi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar atas kejeliannya menetapkan korban begal menjadi tersangka  karena memberikan keterangan palsu.


Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.


"Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online, kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya," tutup Kusworo.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved