Jumat, 03 Juni 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Ops Libas, Polisi Butuh Waktu 3 Jam, Untuk Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

Kabid Humas Polda Jabar : Ops Libas, Polisi Butuh Waktu 3 Jam, Untuk Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar


MAJALAHCEO.COM,CIREBON,-|Sesaat setelah menerima laporan masyarakat. Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP  Abdul Majid, SH memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan diwilkumnya.


Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar Sekolah lain saat hendak pulang kerumah. Terjadi Pada hari Kamis 02 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di blok kemaen termasuk Desa buyut Kec.Gunung Jati Kab.Cirebon.


"Kami Sat Reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar,  segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku yang  terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa di amankan ". Jelas AKP  Abdul Majid, SH. Jumat (03/06/2022).


Sementara Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP  M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menyampaikan " Apresiasi untuk Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota  dan jajarannya. Beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa ". 


"Korban, RI (16 thn) mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya "Papar Kapolres.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu 3 jam mampu mengungkap serta  menangkap pelaku pembacokan pelajar. 


"Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial *GR* (16), Laki-laki, pelajar dan inisial *GTP* (13) laki - laki, pelajar. Keduanya kita amankan, dirumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor," ujarnya.


Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum dan  pelaku tetap diancam dengan KUHPidana. 


Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak. 


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved