Jumat, 17 Juni 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Pastikan Stabilitas Harga Minyak Goreng Curah, Polisi Lakukan Monitoring Lapangan

Kabid Humas Polda Jabar : Pastikan Stabilitas Harga Minyak Goreng Curah, Polisi Lakukan Monitoring Lapangan


MAJALAHCEO.COM,SUKABUMI KOTA,-|Pastikan harga jual minyak goreng curah stabil

dipasaran, personil Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melakukan pengecekan ke warung-warung, Kamis (16/06/2022).


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Kompol Muhamad Heri Hermawan, saat usai melakukan monitoring harga dan stok di warung-warung.


"Tadi kami beserta anggota lainnya, melakukan pengecekan terhadap beberapa warung yang menjual minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar," ujarnya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan  hal itu dilakukan untuk memastikan stabilitas harga jual, serta ketersediaan stok minyak goreng curah di wilayah.


"Berdasarkan hasil pantauan di warung-warung, stok masih relatif aman tersedia. Namun memang harga jual bervariatif," ungkap Kapolsek.


Menurut hasil kegiatan yang dilakukan, harga jual minyak goreng curah di warung-warung, yang berada di wilayah hukum Polsek Baros memang diatas harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan pemerintah.


"Untuk kisaran harga jual pada beberapa warung yang kami survei, berada pada posisi Rp 15,500 perliter hingga Rp 18,500 perkilogram," bebernya.


Menyikapi hal itu, Heri menegaskan kepada para penjual, serta turut menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa, HET minyak goreng curah saat ini masih berlaku.


"Kami berharap agar seluruh pihak bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. HET kan masih berlaku, jadi tolong semua pihak bisa bersama mengikuti ketentuan itu," paparnya.


"Kami juga meminta kepada dinas terkait, agar bisa memastikan kelancaran pasokan stok minyak goreng curah. Serta mengurangi mata rantai distribusi minyak goreng curah, sehingga warung-warung kecil juga bisa menjual sesuai HET yang ditetapkan," pungkasnya.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved