menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Kamis, 23 Juni 2022

Polres Sukoharjo Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hajatan Sonorejo


MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO,---- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan di tempat hajatan warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo, pada 19 Juni 2022 yang lalu.


Pelaku adalah EP, BP, dan GMA. Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya FH (22), warga Desa Jetis, Sukoharjo.


“Iya benar, setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6/2022).



AKP Teguh menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang, pergi ke tempat hiburan campursari yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo.


“Ketika itu, pelaku dan teman-temannya ini menikmati hiburan campursari, dengan berjoget sembari meminum-minuman keras, sampai pukul 00.30 WIB,” terangnya.


Setelah selesai berjoget, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.


“Jadi hal tersebutlah yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.


Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

#Jun/Sber Humas Polres Sukoharjo)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------













Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)