menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Rabu, 08 Juni 2022

Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Brio di Bulu


MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO,---- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5/2022) yang lalu.


Pelaku adalah APA (26), warga Prigen, Pasuruan. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mencuri mobil merk Honda Brio No Pol AD-1015-ZB, milik Nuning Pratiwi (41), warga  Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.


“Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (8/6/2022).



AKP Teguh menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5). 


“Namun pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Dan pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya,” terang AKP Teguh.


“Melihat hal demikian, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil tersebut tanpa seijin dari korban,” tambahnya.


Kemudian setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kembali ke rumahnya yang berada di Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).


“Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku,” jelas AKP Teguh.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------













Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)