Sabtu, 20 Agustus 2022

Polres Sukoharjo Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Restoratif Justice Dari Bidkum Polda Jateng

Polres Sukoharjo Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Restoratif Justice Dari Bidkum Polda Jateng


MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO,---- Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sukoharjo, Jumat (19/8/2022) pagi. 


Adapun Tim Bidkum Polda Jateng yang hadir adalah Ketua Tim Kompol Subroto, Kepala Urusan Kerjasama Lembaga (Kaur Kermalem) Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono, Penata TK 1 Sri Sundari, dan Bripka Dodik.


Dari Polres Sukoharjo hadir Wakapolres Kompol Teguh Prasetyo, para Kepala Seksi Polres, para Kanit, dan anggota polsek jajaran serta perwakilan PNS dan Bhayangkari.



Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,” ujarnya.


Selain itu, lanjut Kapolres, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah wawsan dan pengetahuan anggota terkait perkembangan di bidang hukum sebagai bekal bagi anggota melaksanakan tugas di lapangan.


“Materi ini penting, oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.


“Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Kompol Hartono.


Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional.


Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.


“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved