Kamis, 06 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pengedar

Kabid Humas  Polda Jabar : Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pengedar


MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,-SatNarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sekaligus mengamankan 17 tersangka di Kabupaten Bandung.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar atas keberhasilannya mengungkap sekaligus mengamankan 17 tersangka kasus narkoba.


Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 11 kasus tersebut terungkap sejak 20 September 2022 hingga 4 Oktober 2022.


"Dari kasus ini, kurun waktu dua minggu kami berhasil mengamankan barang bukti ganja sebesar 3.1 kilogram," kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar,  Rabu, 5 Oktober 2022.


"Tak hanya ganja, kami juga amankan sabu seberat 2.2 ons, kemudian tembakau gorila sebanyak 1.9 ons dan obat-obatan Triheksifenidil kurang lebih sekitar 8 ribu butir," sambungnya.


Kusworo menambahkan yang menarik dari kasus ini adalah 3 tersangka yakni DF, RF dan RM kedapatan memiliki ganja dan digunakan kepada burung merpati.


"Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini," ujarnya.


Menurut keterangan dari tersangka, Kusworo menjelaskan binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati. 


"Yang mana pemilihan daripada pemenang itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang semakin peluangnya besar," jelasnya.


"Semakin kencang menukiknya kebawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang," lanjut Kusworo.


Lebih lanjut, Kusworo omenjelaskan diperkuatnya ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari para tersangka yang lainnya.


"Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar," ujar Kusworo.


Dengan terungkapnya kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif.


"Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar," tutup Kusworo.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved