menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Selasa, 18 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Heboh Anak Di Bandung Lakukan Cabul Ke Sesama Jenis karena Dipengaruhi Video Porno


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung Polda Jabar. Sodomi itu dilakukan oleh anak yang masih berusia 12 tahun terhadap dua korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun.


Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian  jika melihat, mendengar atau  mengalami tindak pelecehan  seksual  termasuk sodomi.


"Dan jangan lupa menghubungi KPAI jika korban masih anak - anak." ujar Ibrahim Tompo.


"Sekitar bulan September 2022, korban mengalami pelecehan seksual, korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar  Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (18/10/2022).


Aswin mengatakan, aksi sodomi tersebut dilakukan oleh pelaku di sekitar wilayah Mochamad Toha. Pelaku, kata dia, melakukan aksi sodomi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.


"Jadi modusnya adalah korban ini disuruh menungging kemudian dipaksa ditodong dengan pisau, pisau sudah kita sita dari tersangka," ucap dia.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, lanjut Aswin, aksi sodomi tersebut sudah dilakukan terhadap korbannya sebanyak tiga kali. Pelaku pun mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena dipengaruhi tontonan video porno.


"Nah modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut," ujar dia.


Kini, Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara, pelaku sudah diamankan di tempat khusus dan proses penanganan terhadap pelaku melibatkan instansi terkait dari unsur pemerintahan.


Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.


"Jadi korban ada penanganan psikologinya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"


#Yatiman**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)