Rabu, 12 Oktober 2022

Menjaga dan Melindungi Anak adalah Bentuk Bela Negara

Menjaga dan Melindungi Anak adalah Bentuk Bela Negara


MAJALAHCEO.COM,JAKARTA,-| Menjaga dan melindungi anak Indonesia merupakan bentuk Bela Negara, menjadi salah satu keputusan Forum Nasional (Fornas)  Perlindungan  Anak ke 5 di yang digelar di kawasan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 7-10 September 2022 lalu. 


Di samping itu, dalam kegiatan yang secara resmi dibuka Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Damayanti, Fornas Perlindungan Anak yang turut menggelar rapat pleno, Sidang rapat pleno yang dipimpin oleh *M.A. Bimasena, S.H., S.In., M.Si., M.In.* kembali menetapkan *Arist Merdeka Sirait* menjadi Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak masa bakti 2022-2027 



Dalam siaran pers yang dirilis Kamis, 29 September 2022, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait secara tegas menyatakan, bahwa setiap orang dan anggota masyarakat yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak  dalam situasi apapun di Indonesia, merupakan bagian dari bela negara. 


"Komnas Perlindungan Anak yang  selalu ada dan hadir untuk Anak Indonesia melalui keputusan Fornas Perlindungan anak ke 5, ingin menanamkan nilai-nilai bahwa melindungi anak adalah bela negara dalam setiap kehidupan masyarakat," tegasnya. 


Anak selain anugerah dan titipan Tuhan, lanjut Arist, juga merupakan masa depan keluarga dan masa depan bangsa dan Negara. 



"Selain itu, anak adalah generasi masa depan negara. Dengan demikian menjaga dan melindungi Anak  merupakan bela negara. Karena itu, setiap jajaran untuk menjalankan tugas fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak," pungkas Arist Merdeka Sirait 


Sementara, dalam sidang komisi Statuta AD/ART, turut pula dibahas nama dan logo untuk penyempurnaan hinggga akhirnya ditetapkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah berubah nama menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan wilayah dan daerah serta menggunakan logo baru yang menggambarkan gerakan Nasional perlindungan anak. 


Komisi Nasional Perlindungan Anak baik ditingkat Pusat (disebut Indonesia)  dan di berbagai kota, kabupaten dan provinsi berugas dan berfungsi sebagai pelaksana tugas (eksekutor) dari program Perkumpulan LPA Pusat yang terdaftar di Kemhukam c/q Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.


Berikut Susunan  kepengurusan Komisi Nasional Perlindungan Anak tingkat Pusat (Indonesia) 2022-2027 


Dewan Pembina :

Ketua : Prof. DR. Yohana Susana Yembise 

Anggota : 1.  Roestin Illyas, 2. Yolanda Elvira Kalonta, S.E., 3.  DR. Maya Rumantir, dan 4. Elizabeth Santosa, M.Psi.


Dewan Pengawas dan Komite Etik :

Ketua : Mike Mariana Siregar, SH  

Anggota 1. DR. Imaculata  Umiyati, M.Pd., M.Psi, 2. DR (c) M.A. Bimasena, S.H., S.In., M.Si., M.In., 3. Ida Uli Pulungan (unconfirmed)


Dewan Komisioner :

Ketua Umum : Arist Merdeka Sirait Sekretaris Jenderal : Hery Chariansyah,S.H., M.H.

Bendahara Umum  : .Komisioner Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama Antar Lembaga : Muniruddin Ritonga, S.H., M.Ag.

Komisioner Advokasi dan pembaruan Hukum : Muhamad Uut Lufti, S.H., M.H.

Komisioner Sosialisasi, Edukasi Digital dan Promosi Hak Anak : Lia Latifah, S.Pd., M.Pd. 

Komisioner Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak : Fuad Dwiyono, S.Sn.

Komisioner Pengaduan dan Bantuan  Hukum : Dimas Arya Aziza, S.H., M.H.

Komisioner Investigasi Kasus dan Analisis Data : Wawan Wartawan, S.E., S.H., M.M., C.PHRM., C.MMH

Komisioner Penggalangan Sumberdaya Perlindungan Anak : Cornelia Agatha, S.H., M.H.

Komisioner Pemantauan Pelanggaran Hak Anak : Aryanto Wertha 

Badan Hubungan Masyarakat dan Kampanye Publik Perlindungan Anak : Karen Poeroe dan Direktur Eksekutif :Pravistania Rhemadiara  Putri , S.Psi., M.Psi


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved