menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 17 November 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Ganja Dan Obat-Obatan Berbahaya Diringkus Polisi


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG
,-Tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat - obata berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Kamis (17/11/2022)


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar sehingga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat - obatan berbahaya berhasil ditangkap.


II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam. 


Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.


Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.


"Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  Akp Yudi Wahyudi.


"Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital," sambungnya.


Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.


"Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung." ungkapnya.


Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar  untuk kepentingan proses penyidikan.                          


Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


#Yatiman**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)