menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 24 November 2022

Otak Atik Kabel Kontak, Pencuri Gasak Motor Milik Pedagang Kue di Kota Bandung


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-
Seorang Pencuri Menggasak Satu Unit Sepeda Motor Setelah Berhasil Mengotak-Atik Kabel Kontak. Pelaku berinisial MS (20) Melancarkan Aksinya Pada Kamis 10 November 2022.

"Kami dari Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS, tersangka diamankan karena mencuri sepeda motor Megapro di Kelurahan Sukapura, Hegarmanah, Kiaracondong," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis 24 November 2022.



Ia mengungkapkan, MS hanya berbekal sebuah gunting dalam melancarkan aksi pencurian. Dengan mengotak-atik kabel kontak, MS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik seorang pedagang kue.


"Sekitar pukul 3 sore, Pelaku mengabil motor yang sedang terparkir dalam kondisi tidak dikunci leher, mendorong, setelah agak jauh beliau mengotak atik soket kabel kemudian disambungkan ke kontak dengan gunting, dan motor hidup dibawa kabur," ungkap Rose.


Tak perlu waktu lama bagi jajaran Polsek Kiaracondong untuk membekuk MS. Pada hari Jumat, 11 November 2022, MS berhasil dibekuk polisi ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.


"Satu hari kemudian, 11 November 2022 MS berhasil kita amankan dari keterangan dua saksi, jadi saksi P melihat motor yang akan dijual pelaku, P ini mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek" tutur Rose.


Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali.


"Ini pertama kali, Dia bukan residivis," ucap Rose.


Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.


"Pasal 363 dengan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)