menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Jumat, 27 Januari 2023

Dorrrr......Polisi Tembak Pelaku Kejahatan di Kota Bandung


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-||Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, lumpuhkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan timah panas, akibat melawan saat akan diamankan. 


Pelaku berinisial RM alias Iban (21) warga Kelurahan Cijerah, Kota Bandung. Iban sendiri diketahui merupakan DPO kepolisian. Dirinya menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Roni Hermawan. 


Adapun Iban menganiaya Roni menggunakan golok. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. 


"Pelaku ini menganiaya korban karena berebut lahan parkir," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (26/1/2023).


Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Oktober 2022. Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur melarikan diri. 


Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku. Dirinya kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. 


Alhasil, pada 24 Januari 2023 atau dua hari lalu polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku Ibun. Polisi pun langsung menyergap pelaku.


Setelah berhasil diamankan, dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. 


Anggota pun berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. 


"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," katanya. 


Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui.

#Ytmn**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)