menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Selasa, 31 Januari 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak


MAJALAHCEO.COM,SUKABUMI,-|Misteri penemuan mayat perempuan tanpa busana berinisial CPL (24 tahun) yang tersangkut bebatuan di sungai Cipelang Warudoyong Sukabumi beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas kesigapannya dalam kurun waktu 4 hari berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangkanya.



Polisi memastikan almarhumah merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan R alias E (38 tahun) di kawasan sungai Cipelang, Jalan Sejahtera RT. 01/20 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.


"Penyelidikan kami lakukan dalam kurun waktu selama kurang lebih Empat hari dan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk bukti petunjuk berupa video rekaman CCTV dari beberapa kios yang kami amankan. Maka dapat kami simpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar Selasa (31/1/2023).


"Untuk identitas pelaku yang dapat kami amankan yaitu berinisial R alias E, seorang laki-laki berumur 38 tahun dan pekerjaan sehari-harinya yaitu sebagai pengamen," pungkasnya.


Hingga saat ini, terduga pelaku, R masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar  untuk menjalani penyidikan Polisi. R terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.


Pasca membeberkan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar,  AKBP SY. Zainal Abidin mengungkapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban.


"Kami dari Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menyampaikan bela sungkawa terhadap pihak keluarga korban. Kami sudah melakukan upaya yang maksimal dalam pengungkapan perkara ini sehingga kurang lebih dalam kurun waktu 4 hari kami bisa mengungkap kejadian ini dan berhasil mengamankan tersangkanya." pungkasnya.


Sementara itu, sepupu korban, Wega Gunawan mengungkapkan apresiasinya terhadap Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  yang berhasil mengungkap kasus kematian salah satu keluarganya dengan cepat.


"Kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk Jajaran Polres Sukabumi Kota Polda Jabar karena telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu yang cukup singkat," ujar Wega.


"Kami mempercayakan sepenuhnya untuk kasus ini  kepada pihak Kepolisian. Kami percaya bahwa Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  bisa bekerja secara profesional. Kita keluarga besar sudah sepakat dan akan terus support, apapun nanti hasilnya kita akan terima dan semoga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal." tandasnya.


#Yatiman***

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

JALAN SEHAT BERSAMA BUMN

JALAN SEHAT BERSAMA BUMN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)