BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Kapal Penumpang
MajalahCEO.com-Batam, Bea Cukai Batam Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan dari satu Kapal Penumpang
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus)
batang di perairan Sekupang Kota Batam, Kamis (23/2/2023).
“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, papar Rizki Baidillah, Kepala Bidan Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah.
Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, tambahnya.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam akan menjadi semakin optimal. (sr)
0 Komentar