menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Minggu, 19 Maret 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Empat Orang Tersangka Pencurian Pipa Milik PT Pertamina Berhasil Diamankan Polisi


MAJALAHCEO.COM, INDRAMAYU, -|Unit Reskrim Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan 4 orang tersangka pencurian pipa milik PT Pertamina. 


Mereka mencuri pipa besi 4 in Flowline milik PT Pertamina EP Field Jatibarang panjang 120 meter dengan menggunakan alat las.


Barang bukti berupa satu set selang las atau cutting touch panjang 10 meter dan tersangka pun kini sudah diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Indramayu Polda Jabar  AKBP Dr. M. Fahri Siregar  mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial DI (27), T (33), W (37), dan A (51).


"Mereka melakukan pencurian di lokasi Pertamina Gantar II Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu," tuturnya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kasus pencurian itu berawal saat karyawan PT Pertamina EP Field Jatibarang melaporkan adanya pipa besi 4 in Flowline sepanjang 120 meter.


"Pipa itu diduga dipotong menggunakan alat alas." kata Ibrahim Tompo.


Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Indramayu Polda Jabar  yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Yang hilang itu pipa sepanjang 120 meter," jelasnya.


Akibat ulah para tersangka, PT Pertamina EP Field Jatibarang mengalami kerugian hingga Rp 9 juta.


"Para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 480 KUH Pidana," ujarnya.


#Yatiman **

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)