Kamis, 16 Maret 2023

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Dari Bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Dari Bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.


MAJALAHCEO.COM.
CIMAHI,-|Pada hari ini Kamis tanggal 16 MARET 2023 Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksankan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


Kepala Kejaksaan Negri Cimahi Arif Raharjo,SH,M.H.,mengatakan "Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut  berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

"Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" tutur Arif Raharjo.


Berikut jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan : 

a. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat + 830,8292 (Delapan ratus tiga puluh koma delapan dua sembilan dua) gram;
b. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram; / Satu koma tiga Kilogram
c. Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram;
d. Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah;

e. Barang Bukti berupa Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram
f. Barang Bukti berupa Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 (Dua belas ribu enam ratus lima puluh dua) butir;
g. Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;
h. Barang Bukti berupa Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar ;


i. Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 (Empat ratus lima) buah;
j. Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam sebanyak 154 (Seratus lima puluh empat) buah.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi,PJ Walikota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, Kepala pengadilan Balai Bandung, Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia provinsi Jawa Barat,Kepala rutan Kebon Waru
Kepala BNN kota Cimahi, Kepala BNN Bandung Barat,Kepala dinas kesehatan kota Cimahi, Kepala pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A) Kota Cimahi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi serta para Kasi,Kasubag,Kasubsi,Jaksa Fungsional dan Staff Kejaksaan Negeri Cimahi.

#YATIMAN **

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved