menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Selasa, 14 Maret 2023

Polisi Bekuk Empat Pelaku Pembunuhan di Demak


MAJALAHCEO.COM,DEMAK----Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu (12/3) pukul 04.30 WIB.


Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka yaitu SR (34), SS (30), AF (22) dan MT (21). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Para pelaku ditangkap pada Senin (13/3) di tempat berbeda.


Diketahui, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL. 


"Kejadian bermula, ketika enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa di sengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban. Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku itu dengan mata melotot," ungkap AKBP Budi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023) sore.


Tidak terima dengan perlakuan korban, dikatakan Budi, kemudian pelaku tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.



"Para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga pecahan gelas," kata Budi.


Dijelaskan bahwa korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek dibagian lengan kiri korban akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.


"Korban sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kekurangan darah sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.


Budi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.


"Ya nanti kami coba dalami keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya," ujarnya. 


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.


"Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.



(Jun/Sumber Munthohar_Ershi Humas Polres Demak)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)