Rabu, 15 Maret 2023

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tunjuk IIK STRADA Survei Kepuasan Masyarakat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tunjuk IIK STRADA Survei Kepuasan Masyarakat


 


Tulungagung - RSUD dr. Iskak Tulungagung bekerja sama dengan Institut Ilmu Kesehatan (IIK) STRADA Indonesia menggelar survei kepuasaan masyarakat kepada pasien dan keluarganya. Survei ini untuk mengetahui respon mereka terhadap keberadaan mahasiswa yang melakukan praktik kerja di RSUD dr. Iskak.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Moch. Rifa’I, S.Kep. Ners, M.H.Kes. mengatakan sebagai rumah sakit rujukan dan percontohan nasional, RSUD dr. Iskak menjadi tempat belajar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi kesehatan di Indonesia. Seperti STIKES IIK Kediri, Universitas Brawijaya Malang, STIKES Tulungagung, dan kampus kesehatan di Solo.


Mereka bertugas membantu para nakes di sejumlah unit pelayanan, sekaligus mempraktikkan ilmu yang diperoleh di kampus secara langsung. Mahasiswa tersebut berasal dari berbagai lini profesi. Mulai dokter, dokter spesialis, nutrisi, rehab medik, apoteker, perawat, dan bidan. Termasuk lini non kesehatan seperti administrasi, penyuluh, dan PKRS (promosi kesehatan rumah sakit.



Untuk mengukur keberhasilan program tersebut, RSUD dr. Iskak menunjuk IIK STRADA Indonesia sebagai lembaga independen untuk melakukan survei kepada pasien dan keluarganya. Mereka diminta memberi masukan atas keberadaan mahasiswa tersebut dalam membantu memberikan pelayanan.


“Survei ini untuk mengetahui seberapa keluhan masyarakat terhadap keberadaan mahasiswa praktik dalam memberikan pelayanan di RSUD dr Iskak. Survei dilakukan selama satu minggu ke depan dengan sasaran responden keluarga atau kerabat pasien,” terang Rifa’i.


Jumlah responden yang disasar dalam kegiatan survei ini sebanyak 1.200 orang. Mereka dipilih secara acak saat melakukan pengobatan di RSUD dr. Iskak.


Menrut Rifa’i survei kepuasaan masyarakat ini digelar dengan landasan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik. Dalam Permenpan-RB itu terdapat poin/pasal ketentuan yang mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik melakukan survei kepuasan masyarakat.


Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kepuasaan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan sekaligus  meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. “Komponen survei ini mencakup layanan rawat inap, poliklinik rawat jalan serta layanan penunjang di RSUD dr. Iskak,” paparnya.


Adapun jumlah responden dari tiap unit pelayanan beragam, tergantung jumlah kunjungan yang ada. Metode yang digunakan berupa kuisioner dan wawancara tatap muka kepada pasien dan pengunjung.


Rifa’i menjamin survei ini dilakukan dengan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas. “Kami berharap dapat mengetahui indeks kepuasaan masyarakat secara menyeluruh. Apabila masih ditemukan kekurangan dari unit yang dilakukan survei, dapat segera kami perbaiki agar pasien mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai misi RSUD dr. Iskak Tulungagung,” pungkasnya. (Red)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved