Jumat, 05 Mei 2023

Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Laksamana Muda TNI.(Purn) Agus Purwoto, FAST yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH, MM : Keterangan Saksi Persidangan Ini Memberikan Positif sekali Mendukung FAKTA Bahwa Kliennya Melaksanakan Perintah Presiden

Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Laksamana Muda TNI.(Purn) Agus Purwoto, FAST yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH, MM :   Keterangan Saksi Persidangan Ini Memberikan  Positif sekali Mendukung FAKTA Bahwa Kliennya Melaksanakan Perintah Presiden


 


Jakarta -  Jaksa koneksitas menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Delapan orang itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. 


Jaksa pun meminta para saksi untuk hadir di depan muka persidangan untuk menyampaikan keterangannya. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo; eks kepala Pusat Pengadaan Kemenhan Laksamana Pertama (Purn) Listyanto; dan eks kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Leonardi. 





Selanjutnya, eks Kepala Pusat Perhubungan Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Masri; Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan), Marsma TNI (Purn) Muhammad Syaugi; dan Kapusada Baranahan Kemhan Marsma TNI (Purn) Didi Dipo Issasongko. Selain itu, Marsma TNI (Purn) Bambang Sosirianto dan Letkol Teknik Jon Keneddy Ginting turut dihadirkan jaksa koneksitas menjadi saksi dalam kasus ini.


 Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Laksamana Muda TNI.(Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH, MM  Kepada awak media mengatakan, keterangan saksi pada persidangan hari ini memberikan keterangan yang positif sekali yang mendukung fakta sebenarnya, bahwa kliennya melaksanakan perintah Presiden RI. “Perintah Presiden RI ini dilaksanakan pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 04 Desember. Presiden RI dengan jelas menyampaikan selamatkan slot orbit 123. Kemudian, dikonfirmasi memang benar ada perintah lisan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu terhadap tanda tangan yang diberikan oleh terdakwa Agus Purwoto di London,” jelas RM Tito Hananta Kusuma SH MM  di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.




,

Menurutnya,  yang positif bahwa ada Surat Keputusan (SK) Menhan RI yang menunjuk langsung penyewaan satelit Artemis Avanti, sehingga pertanyaan tadi rekan media tepat sekali, bahwa tidak ada unsur melawan hukum, karena ini melaksanakan perintah Presiden RI dan melaksanakan perintah atasan. “Klien saya juga melaksanakan perintah dengan itikad baik. Tidak menerima uang apa pun. Jadi orang yang melaksanakan perintah dengan baik dan tidak menerima keuntungan apa pun, seharusnya dibebaskan demi hukum,” harapnya.


Tito  menyayamgkan hasil audit BPKP RI karena BPKP RI memberikan review atau gambaran, bahwa pembayaran arbitrase kasus satelit Artemis Avanti bisa dibayarkan. “Tapi lembaga auditor yang sama yakni BPKP RI juga mengeluarkan audit kepada JPU, bahwa ini merugikan keuangan negara. Di sinilah ketidakpastian hukum. Kalau unsur melawan hukumnya jelas, tidak ada unsur melawan hukum karena terdakwa Agus Purwoto melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik dan tidak menerima apa pun,” ungkapnya.





“Dari fakta persidangan hari ini, mantan Sekjen Kemenhan RI Ediwan Prabowo, memberikan keterangan, bahwa ada permohonan diskresi dari Menhan RI kepada Presiden RI yang ditindaklanjuti dengan Rapat Terbatas Kabinet tanggal 03 Desember dan 04 Desember. Intinya, pada tanggal 04 Desember keluarlah perintah Presiden RI selamatkan slot orbit 123. Jadi tidak ada unsur melawan hukum,” katanya.


" Disinilah ia menjadi heran kenapa persoalan perkara ini diangkat dan kliennya menjadi pihak yang dirugikan. “Kita bersyukur, tadi saksi mantan Sekjen Kemenhan RI Ediwan Prabowo dan saksi Leonardi menegaskan, bahwa ada Peraturan Menhan RI yang mengatur, bahwa di Kemenhan RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Baharlan Leonardi atau pejabat yang ditunjuk oleh Menhan RI. Dalam kasus ini jelas, bahwa pejabat yang ditunjuk menerima surat perintah adalah terdakwa Agus Purwoto dan klien saya ini menjalankan perintah dengan itikad baik dan tidak menerima keuntungan apa pun,”ujarnya.



" Pihaknya memohon kepada terdakwa Agus Purwoto memenuhi pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melaksanakan perintah atasan harus dibebaskan. “Berdasarkan kesaksian mantan Sekjen Menhan RI Ediwan Prabowo diketahui setelah terdakwa Agus Purwoto tiba di Jakarta. Beliau melaporkan langsung kepada Menhan RI bagaimana kunjungan beliau dan tugas beliau di London. Kemudian, rekan-rekan beliau yakni mantan Sekjen Kemenhan RI Ediwan Prabowo mengetahui, ada perintah langsung di London. Persetujuan lisan untuk menandatangani perjanjian,” tambahnya.


“Kita paham, bahwa di dalam praktek birokrasi militer bahkan juga di dunia advokat profesi hukum, ada yang namanya perintah lisan. Tidak segala sesuatu itu harus tertulis. Tetapi kemudian, yang bagusnya dalam.perkara ini adalah Menhan RI mengeluarkan SK menunjuk Avanti Coorporation sebagai pihak penyewaan langsung. Artinya, sudah ada dokumen tertulis, bahwa Menhan RI memberikan penunjukan Avanti,” bebernya.


Tito berjanji akan mengungkapkan hal tersebut di muka persidangan. “Kami dari FAST akan memohon kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Agus Purwoto melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik dan tidak menerima keuntungan pribadi apa pun, sehingga mohon untuk dibebaskan,” harapnya.


“Pada fakta di persidangan hari ini terungkap, bahwa tidak ada pilihan lain alternatif lain selain Avanti. Sudah ada pembicaraan dengan Turaya, tetapi Turaya menolak, sehingga tidak ada pilihan lain. Tapi yang jelas, terdakwa Agus Purwoto melaksanakan ini ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yakni pertama, perintah Presiden RI dalam Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 04 Desember dan kedua, Peraturan Menhan RI itu sendiri,” ujarnya.


"Karena di Peraturan Menhan RI ada 2 (dua) opsi yakni PPK adalah Kepala Baharlan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menhan RI. “Terdakwa Agus Purwoto mendapat penunjukan secara lisan. Bahkan ada surat perintah untuk ke London. Saya kira kita tahu semua lah dalam praktek organisasi, apalagi praktek militer ataupun pengacara, ada yang namanya perintah lisan. Tidak segala sesuatu di dunia ini melaui perintah tertulis. Terpenting, ada itikad baik. Nawaitu terdakwa Agus Purwoto adalah melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima keuntungan apa pun,"katanya.


“Kita kembali kepada fakta di persidangan tadi, dibenarkan oleh mantan Sekjen Kemenhan RI Ediwan Prabowo dan oleh Leonardi, bahwa benar ada Rapat Terbatas Kabinet, bahwa Presiden RI yang memerintahkan. Jadi Presiden RI memerintahkan Menhan RI dan Menhan RI memerintahkan terdakwa Dirjen Kuathan Agus Purwoto, bahwa ini adalah tugas negara. Tidak ada yang perlu disalahkan. Kami mohon dan kami yakin majelis hakim pada sidang ini dan hakim-hakim yang senior akan menggunakan hati nurani untuk membebaskan terdakwa Agus Purwoto,” tutupnya (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved