Kamis, 25 Mei 2023

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Judi Online di Wilayah Cianjur

Ditreskrimsus Polda Jabar  Berhasil Ungkap Kasus Judi Online di Wilayah Cianjur


MAJALAHCEO.COM
, BANDUNG, -  Terkait maraknya judi online di beberapa wilayah, Direktorat  Krimminal Khusus Polda Jabar sudah melakukan  beberapa langkah pengungkapan.



Seperti di Wilayah Polres Cianjur, 3 orang tersangka berhasil di amankan dan 7 orang menjadi saksi.



Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat Konferensi Pers bersama Dirreskrimsus Polda Jabar dan Kasat Reskrim Polres Cianjur di Mapolda Jabar pada 25 Mei 2023.



Kasus judi online di wilayah Polres Cianjur  ini TKP nya di Kp.Cigoletak, Desa Sindang Asih Kecamatan Karang Tengah


pengungkapannya pada tanggal 15 Mei 2023, tersangkanya ada 3 orang pertama (RN),( H) kemudian(AA) 7 ( Tujuh) orang telah diperiksa sebagai saksi. 




Para tersangka ini menjadi operator atau pelaksana judi online dengan cara menghimpun para pelanggan melalui akses yang disampaikan melalui situs dari situs tersebut kemudian akan di kumpulkan atau diberikan uang secara virtual yang akan digunakan untuk menjadi uang dalam bermain judi tersebut kemudian akan memberikan rekening apabila kalah atau menang akan dimasukkan melalui rekening  tersebut.



Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol 


Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan" Polda Jabar mengapresiasi Polres Cianjur yang telah mengungkap satu kasus judi online, Polda Jawa Barat melalui proses penyidikannya ini karena ada kekhususan yaitu undang-undang ITE  terkait dengan judi online.



Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menjelaskan" berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian di laksanakan patroli di media sosial.



"Kemudian kami menemukan yang pertama adalah web terkait target yaitu judi online dan dalam web ini, perlu kami sampaikan bahwa webnya bernama.com Kemudian kami tidak lanjuti anggota kami melaksanakan patroli cyber, setelah itu melakukan profiling di mana provider dan permainan itu dilaksanakan di Cianjur akhirnya  tim satelit screen Force Cianjur melakukan penindakan dan di sana kami amankan tiga orang," jelas Iptu Tono.



Menjelaskan lebih lanjut dari ketiga  pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, yang pertama RNH  adalah supervisor di mana tugasnya adalah merekrut orang-orang di sekitar Cianjur, untuk menjadi operator kemudian diberikan gaji selama satu bulan sama bonus apabila selama proses kegiatan judi itu berlangsung dan mendapatkan keuntungan. Kemudian AA bertindak sebagai admin di mana admin ini adalah yang mengendalikan operator apabila ada  pelanggan dalam hal ini melakukan login dan kemudian yang ketiga adalah eh MIH sebagai admin yaitu hanya sebagai operator di mana  dari situs.com itu ada situs lagi yang khusus untuk di operasionalkannya untuk para Admin dan operator tersebut bernama www.com.



Di situ di situlah para operator memainkan perannya kemudian  di sini juga ada player ataupun main yang ingin bergaul ataupun ingin deposit nanti baik sistem juga tersebut masuk kemudian admin tersebut melaksanakan deposit.



Dari keterangan pelaku yang bersangkutan sudah melaksanakan aksinya selama 1 tahun dan satu orang lagi masih dalam pengejaran yaitu pemilik pemilik diduga penanggung jawab dan pemilik daripada web ini dari  web dari admin itu mendapat keuntungan setiap keuntungan 1 bulannya dapat 3,5% jadi kalau kami melakukan pemeriksaan lebih dalam sekitar 1 tahun bisa mencapai 100 juta apabila 100 juta berarti dari 3,5% bisa 3,5 juta.



Para tersangka di jerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) ”.



#Yatiman ***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved