Selasa, 23 Mei 2023

Penasehat Hukum Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, FAST yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH,MH : Keterangan Saksi Saksi Sidang ini Menguntungkan Kliennya

Penasehat Hukum Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, FAST yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH,MH : Keterangan Saksi Saksi Sidang ini Menguntungkan  Kliennya

 






Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Majelis Hakim Frengky  Sahlan,SH  kembali membuka persidangan kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 yang katanya merugikan negara sekitar  Rp 450 Milyar dengan terdakwa Laksamana (Pur) Agus Purwoto Cs dangan agenda pemeriksaan  lima orang saksi yang antara lain Dea dari BPKP dan Fatrol M dari Kementerian Pertahanan RI, Senin 22/5/2023.


Penasehat Hukum Bapak Agus Purwoto, RM Tito Hananta Kusuma, SH,MH  kepada awak media menyatakan, bahwa keterangan dua orang saksi tersebut sangat menguntungkan klien kami.





Pertama, keterangan Saksi dari BPKP mengatakan tentang adanya perintah Presiden dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015 yang memerintahkan menyelamatkan  satelit Slot Orbit 123.


kedua, keterangan saksi dari Kementrian Pertahanan RI yang mengatakan bahwa pembayaran kepada Avanti didasarkan hasil Audit BPKP tahun 2018. Jadi dua keterangan saksi tadi jadi jelas, tidak ada unsur  melawan hukum.





Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi dari Kemenhan RI yakni Rudi dan Fathurohim serta dari BPKP RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.

Ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.







Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma,SH,MH. Mengatakan, pihaknya sangat senang sekali berita persidangan hari ini, para saksi berkata dengan jujur sesuai dengan fakta.


“Dua saksi dari Kemenhan RI yakni Rudi dan Fathurohim menyampaikan, bahwa pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti dilakukan setelah terdakwa Agus Purwoto tidak menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan RI. Artinya, terdakwa Agus Purwoto tidak terkait dengan proses pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti,” ujar RM Tito Hananta Kusuma.


Dijelaskannya, kliennya tidak membawahi hal tersebut dan tidak tahu menahu terkait pembayaran. “Jadi perkara ini terkait dengan Mensrea atau sikap bathin kliennya tidak tahu sama sekali soal pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti,” ujarnya.


“Bahkan, kami akan membuktikan nanti, bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam.perkara ini,” ungkapnya.


Dikatakannya, kliennya melaksanakan perintah atasan murni dengan itikad baik dan tidak menerima keuntungan apa pun. “Saksi Fathurohim menyampaikan, bahwa pembayaran ini dilakukan dengan adanya hasil review (gambaran) BPKP RI. Jadi pembayaran yang dilakukan oleh Kemenhan RI sudah lewat review BPKP RI, sehingga Kemenhan RI taat azaz. Bahkan Kemenhan RI mengikuti hasil arahan BPKP RI terkait Surat Keputusan (SK) Penunjukan Penyewaan satelit Artemis Avanti,” ujarnya.


“SK tersebut sudah dikeluarkan oleh mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu, sehingga kami heran unsur melawan hukumnya di mana?” tanyanya.


Menurutnya, perlu dihormati JPU dan hakim dalam mengadili dan pihaknya akan menjalani proses persidangan ini dan akan membuktikan, bahwa kliennya adalah seorang prajurit yang melaksanakan tugas dan perintah sesuai itikad baik dan tidak menerima apa pun dalam perkara ini. “Kami nanti memohon klien kami  dibebaskan,” harapnya.


Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (25/05/2023) dan seterusnya akan ada saksi ahli. “Di sinilah kuncinya. Ada ahli hukum, ahli satelit, dan ahli audit yang akan menguji apakah benar ada korupsi atau tidak dalam.perkara ini,” katanya.

“Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak klien kami,” .Tito mengharapkan, bahwa di dalam persidangan nanti terbukti kliennya melaksanakan perintah atasan. “Selanjutnya, kasus ini adalah diskresi atau kebijakan khusus mantan Menhan RI,” katanya.Harapan kami, mohon klien kami dapat dibebaskan,” tutupnya (red)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved