-->

Senin, 29 Mei 2023

T Pengendara Moge Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Kecelakaan Motor Gede (Moge) dengan Motor Yamaha Aerox di Jln.Raya Ciamis- Cihaurbeuti.

 T Pengendara Moge Resmi  Jadi Tersangka Terkait Kasus Kecelakaan Motor Gede (Moge) dengan Motor Yamaha Aerox di Jln.Raya Ciamis- Cihaurbeuti.


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, -  Terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Sabtu 27 Mei 2023 di Jl.Raya Ciamis- Cihaurbeuti Ciamis Jawa Barat  kasusnya saat ini sudah di tangani Polda Jabar.

Hal  itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di dampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat Konferensi Pers diMapolda Jawa Barat pada Senin 29 Mei 2023.

"kami sampaikan bahwa bawa betul telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu yang lalu pada tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wib  TKP nya di Jalan Raya Ciamis Cihaurbeuti Ciamis Jawa Barat" kata Dirlantas Polda Jabar.


"kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda dua yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox dengan  moge, salah satu kendaraan yang terlibat  kecelakaan ini adalah kendaraan motor gede (moge ) karena memiliki cc 1400" jelas nya.

Wibowo menjelaskan "adapun kronologis yang terjadi yaitu yang bersangkutan (T ) pengendara motor besar ini berangkat dari Jakarta bersama 16 rekannya untuk menghadiri kegiatan yang akan dilaksanakan pada Minggu lalu di wilayah Pangandaran. Pelaku ini hadir tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan.

"pada hari sabtu pada saat rombongan balik di TKP kendaraan yang bersangkutan mencoba mencoba untuk mendahului kendaraan Yamaha Aerox dari sebelah kanan, pada saat mendahului ini menyenggol kendaraan Yamaha Aerox tersebut hingga menyebabkan pengendara dan kendaraannya jatuh" jelas Wibowo.

"Yang bersangkutan saat itu tidak menyadari bahwa kendaraan yang di senggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan,  namun demikian setelah tahu Kejadian ini cukup viral di masyarakat yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada hari Minggu tanggal 28 Mei sekitar pukul 05.00" imbuh nya.

Dirlantas menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka dan tetap diproses lebih lanjut dikenakan pasal Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 312 UU LLAJ ancaman pidana 3 tahun penjara.



#Yatiman ***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved