MAJALAHCEO.COM,WONOGIRI ,- Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah menggelar patroli dan penindakan pelanggaran kasat mata di sekitaran Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Sabtu (24/6).
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang Undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan.
"Kegiatan bertempat di depan Pendopo Kabupaten Wonogiri (sekitar Alun-alun)," jelas Kapolres.
Dalam kegiatan itu, Polres Wonogiri menerjunkan Personil Pleton Siaga 5 Res Wonogiri di pimpin Pamenwas Kompol Teguh, S. Sos , M.H.
Yang menjadi sasaran adalah jalur yang rawan kecelakaan lalu lintas, pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan fatalitas korban.
"Para pengendara Sepeda motor yg menggunakan kenalpot suara bising/brong juga menjadi sasaran," kata AKBP Indra.
Hasilnya, petugas Polres Wonogiri menindak sejumlah pelanggaran kasat mata dan berpotensi menyebabkan laka lantas serta pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising/brong.
"Ada 19 pelanggaran yang ditindak dengan tilang. Rinciannya STNK 10 lembar, SIM 2 buah dan 7 unit sepeda motor," jelasnya.
Selain melakukan penindakan pelanggaran, petugas juga melaksanakan patroli dan pemantauan di jalur rawan laka lantas di wilayah Wonogiri.
Petugas juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya laka lantas dengan fatalitas korban jiwa.
(Jun/Sumber Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram