Sabtu, 10 Juni 2023

Polda Jabar Berhasil Mengamankan Pasutri Pelaku TPPO

Polda Jabar Berhasil Mengamankan Pasutri Pelaku TPPO


MAJALAHCEO.COM, SUMEDANG,- Polres Sumedang Polda Jabar  berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 


Kedua tersangka itu masing-masing berinisial Y dan RS asal Jalan Empang Gang Aan Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengatakan, dalam kasus ini total ada dua orang korban berinisial LAD dan NSP warga Desa Sukahayu, Kabupaten Sumedang. 


Dikatakan Ibrahim Tompo, peristiwa itu bermula pada September 2022 saat Y dan RS menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja salon di Dubai.


"Awalnya tersangka Y menerangkan bahwa yang  bersangkutan bisa untuk membantu korban LAD untuk memproses pemberangkatan ke negara Dubai," ujarnya.


Setelah korban setuju, pelaku langsung memproduksi pemberangkatan para korban dan dalam waktu singkat korban sudah dapat terbang ke Dubai. 


"Rangakaian proses pemberangkatan sangat singkat, hanya proses pemeriksaan kesehatan, sehingga patut diduga bahwa proses pemberangkatan tersebut dilakukan secara unprosedural," katanya. 


Korban awalnya dijanjikan kerja di Dubai, tapi malah dibawa ke Negara konflik Suriah. Korban pun sempat terlantar dan meminta dipulangkan ke Indonesia. 


"Menurut keterangan dari saksi, korban LAD di negara Suriah terlantar, sehingga atas hal tersebut LAD meminta bantuan kepada keluarganya untuk segera dipulangkan ke Indonesia dan pada saat ini Korban LAD masih berada di kantor KBRI Suriah  menunggu proses pulang ke Indonesia," ucapnya.


LAD dan NSP saat ini masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia. 


Adapun pelaku dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 72 huruf (b) Jo. Pasal 86 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Pelaku  diancam kurungan tiga tahun Penjara dan Maksimal kurungan 15 tahun Penjara dan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).


#Yatiman ***

(Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved