Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Sabtu, 26 Agustus 2023

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers korupsi dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason

 



Bangka Belitung - Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah hukumnya yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 lalu.  


Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat jumat 25 Agustus 2023.


Seorang PNS tersebut bernama EJ (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason periode tahun 2017 sampai dengan 2019 lalu. 


Untuk kedua tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kajari Bangka Barat yakni bernama YW (39) selaku Plt Direktur RSUD /Pimpinan BLUD priode 2017 hingga 2019 dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017 hingga 2019.


Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan untuk ketiga tersangka ini telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Sabtu (26/08/2023)


"Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingg muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta," jelas Kasat Reskrim


Untuk peran EJ yang memiliki ide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 


"Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya," katanya. 


Lanjut, Iptu Oga menyebutkan untuk tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun, untuk berkas ini langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.


Barang bukti dari tangan EJ mengamankan satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 110.000.000 juta yang tertulis pada Januari 2017 lalu. 


"Satu unit laptop merk Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, dan satu unit printer merk EPSON warna hitam tipe L120. Yang digunakan oleh EJ untuk membuat dokumen palsu," tuturnya. 


Atas perbuatan tersangka EJ dirinya dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. 


Oleh karena itu di ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

CEO PROPERTI

CEO PROPERTI

CEO OTOMOTIF

CEO OTOMOTIF

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

CEO PROPERTY

CEO PROPERTY

CEO MEDIA GROUP

CEO MEDIA GROUP

JASA VIDEO IKLAN

JASA VIDEO IKLAN

KONSULTASI GRATIS

KONSULTASI GRATIS
Advertisement


CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)