MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,- 5 Lima orang di amankan Ditreskrimum Polda Jabar dan di tetapkan sebagai tersangka kasus judi online konten muatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Hal itu di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kasubdit III DRU AKBP.Rudie Trihandoyo, S.E.,S.H., dan Kanit I Submit 3 Kompol Sulaiman , S.pd.,S.H., M.H dalam konpers 30 Agustus 2023.
Ibrahim Tompo mengatakan rilis kali Ditrekrimum Polda Jabar merilis terkait 4 perkara dari laporan polisi yang berbeda namun pasal yang di terapkan sama karena terkait masalah endorse dan juga mempromosikan permainan judi yang memang melanggar hukum.
Untuk perkara pertama tersangkanya atas bernama ASN dengan barang buktinya satu unit hand phone dan satu lembar kartu ATM BCA. Kejadiannya pada tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 19.45 di Jalan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung. Yang kedua dengan kasus yang sama atas nama ISN barang buktinya satu hand phone dan kartu ATM BCA diamankan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar jam 1.
Kemudian perkara yang ketiga atas tersangkanya ada 3 orang pertama atas nama TH yang mempromosikan dan mengendors situs judi online kemudian mempromosikan atau endorse itu sendiri oleh kemudian ada berperan sebagai admin dan mengembangkan untuk mengajak orang lain, dalam hal ini dia bersama dengan TH yang direkrut untuk ikut mempromosikan judi online barang buktinya itu satu unit HP merk iPhone kemudian satu lagi HP merk iPhone 8 kemudian 1 HP lagi Samsung dan satu Hp yang bersangkutan diamankan pada tanggal 22 Agustus 2023 jam 1 di halaman parkir di Paskal Hyper Square.
Perkara yang keempat yaitu atas nama DPI yang diamankan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 22 di rumah kontrakan di Jalan KH Merah Banjaran Kabupaten Bandung. Tersangka nya ada 6 orang dengan 4 laporan polisi yang melanggar pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 16 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasar 303 ayat 1E dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Modusnya semuanya melakukan atau mendistribusikan atau mentransmisikan untuk penyedia di akun media sosial masing-masing, ini yang di lakukan oleh para tersangka namun ini ada juga di sisi lain kita melakukan penegakan hukum dengan apa yang menjadi perbuatan dari para tersangka namun mungkin dalam isi edukasinya kita melihat dari sisi lain terkait adanya fenomena endorse yang dilakukan oleh orang yang memang tidak dikenal oleh para tersangka sehingga pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana di mana para tersangka kemudian menerima pembayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana fenomena yang terjadi ini sudah cukup banyak terjadi di media sosial dan ini perlu dilakukan edukasi bagi masyarakat.
#Yatiman ****
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram