Jumat, 25 Agustus 2023

Jumat Curhat Bersama Kapolsek Bonang Terkait Buliying Di Lingkungan Sekolah

Jumat Curhat Bersama Kapolsek Bonang Terkait Buliying Di Lingkungan Sekolah


MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS---Giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Bonang AKP Margono.SH berama anggota giat di laksanakan di Aula TK Tarbiyatul Atfal desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.Jumat(25/08/2023)


Kepala Sekolah TK Tarbiyatul Atfal Ibu Marzanah menyambut baik adanya giat Jumat Curhat lebih dekat dan secara langsung bisa mengadu atau memberi masukan ke pihak kepolisian.


Adapun untuk peserta yang mengikuti  dalam kegiatan Jum'at Curhat yaitu Tokoh masyarakat,Ibu-ibu anggota Fatayat NU desa Tridonorejo dan warga desa Tridonorejo 


Dalam Kesempatan tersebut Kapolsek Bonang menyampaikan arahan ,Menyampaikan  imbauan kamtibmas serta mengajak warga dan tokoh masyarakat agar selalu ikut serta menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga hubungan komonikasi yang baik dengan Polsek Bonang guna antisipasi setiap permasalahan baik itu  tindak gangguan Kamtibmas maupun gangguan bencana alam serta waspadai curanmor di wilayah bonang,"Kata Kapolsek


Tokoh masyarakat desa Tridonorejo Fahrudin

Menyampaikan  kepada bapak Kapolsek Bonang untuk pelaksanaan patroli hingga di tingkat  RW dan RT desa Tridonorejo agar situasi Kamtibmas menjelang pilkades menjadi supaya aman."Ujarnya


Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh personil Polsek Bonang akan selalu melaksanakan giat  patroli ke desa-desa sampai Perkampungan khususnya desa wilayah kec.Bonang yang akan melaksanakan Pilkades Tahap 2 tahun 2023 agar situasi Kamtibmas baik  menjelang dan sampai selesai pelaksanaan Pilkades tetap aman dan kondusif,"Jelasnya


Munafiah

Anggota Fatayat NU desa Tridonorejo menanyakan kepada Kapolsek,Apakah anak siswa SMP atau yang masih di bawah umur bila melakukan perbuatan buliying terhadap siswa yang lain  bisa di kenakan sangsi pidana,Kapolsek Bonang mengatakan bahwa 

jika anak  siswa SMP/ yang masih dibawah umur melakukan perbuatan buliying bisa dikenakan sangsi pidana seperti orang dewasa tetapi ancaman hukumannya di kurangi 1/3 dari ancaman hukuman orang dewasa.Karena UU Perlindungan anak dijelaskan minimal usia 12 tahun bisa di kenakan sangsi pidana."Pungkasnya




(Jun/Sumber PID_Polsek Bonang)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved