MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS---,Bertempat di Desa Purwosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak telah berlangsung Kegiatan Eksekusi Riil Dengan Obyek Eksekusi 2 (Dua) Bidang Tanah Sawah Seluas 3.550 m2 dan Tegalan seluas 1.900 m2 oleh Pengadilan Negeri Demak.Selasa,08/08/23
Dasar Kegiatan tersebut Surat Pengadilan Negeri Demak Kelas 1B Nomor : W12-U23/716/pdt.04.01/8/2023 Tanggal 2 Agustus 2023 Perihal Pemberitahuan Eksekusi Perkara Nomor : 5/Pdt.Eks/2022/PN Dmk Jo Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN Dmk tanggal 13 Desember 2022 Tentang Perintah untuk Melakukan Sita Eksekusi Terhadap Obyek Eksekusi
Kapolsek Sayung AKP Suprapto S.Kep beserta anggota dan Anggota Polres Demak yang tersprin Giat Pengamanan Melaksanakan Apel terlebih dahulu dipimpin oleh Kabagops Polres Demak Kompol Sonhaji SH.MH guna pengarahan SOP apa saja yang dilaksanakan selama giat pengamanan Eksekusi
Sekitar Pukul 10.00 Wib giat eksekusi selesai dengan aman dan lancar,Paniter Bapak Ismail, S.H,. M.H Mengucapkan terimkasih atas kegiatan Pengamanan Eksekusi yang dilakukan oleh Polsek Sayung dan Polres Demak sehingga Kegiatan eksekusi bisa berjalan dengan am dan lancar tanpa adanya kendala
(Jun/Sumber PID POLSEK SAYUNG)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram