Rabu, 23 Agustus 2023

Tentang Penawaran Terakhir Restrukturisasi Jiwasraya Kepada Nasabah Bancassurance

Tentang Penawaran Terakhir Restrukturisasi Jiwasraya Kepada Nasabah Bancassurance

 





Berkenaan dengan surat Jiwasraya kepada beberapa nasabah yang selama ini menolak 

Restrukturisasi ; kali ini melayangkan surat penawaran terakhir untuk ikut Restrukturisasi sampai 30 September 2023 dengan kata pancingan sebagai bentuk itikat baik, jika tidak ikut Polis akan ditinggal di Jiwasraya.


Surat Jiwasraya Sengaja Melabrak Etika, Peraturan dan Hukum yang berlaku yakni :


1.Putusan Pengadilan Inkracht. Bagaimana mungkin Nasabah yang sudah menang gugatan dengan putusan Inkracht malah ditawarkan untuk ikut Restrukturisasi, kenapa bukan melaksanakan putusan Pengadilan. Pembangkangan terhadap Putusan Peradilan Inkracht oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah melecehkan Lembaga Peradilan masuk kategori Contempt of Court.


2.Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan No.21 Tahun 2011 turunannya Peraturan OJK , yaitu: Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3 bunyinya : Dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.


3.Perintah Presiden RI Joko Widodo dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023 bahwa hutang Negara yang sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht kepada Swasta dan Rakyat harus dibayar karena itu adalah kewajiban Negara. Jangan rajin dan disiplin saat mengejar hutang saja, demikian ungkap Presiden yang disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum dan HAM pada tanggal 11 Juni 2023 kepada media saat ramai-ramainya Raja Jalan Tol menagih piutangnya sebesar 800 Milyar kepada Pemerintah dalam hal ini kepada Menteri Keuangan RI.


Surat PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) kepada nasabah bancassurance atau Bancas kami anggap tidaklah etis, masih menampakkan keperkasaannya tapi lupa dan sengaja mengabaikan etika, peraturan serta hukum yang berlaku, Perusahaan BUMN tidak lepas daripada Undang Undang BUMN No.19 Tahun 2003 dalam konsideransnya jelas ada 3 point penting yang harus dijadikan pedoman, yakni :


 1.Demokrasi ekonomi

 2.Profesional

3.Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Sepatutnya Jiwasraya melakukan bisnis komitmen moralnya harus tetap terjaga sebagai perusahaan yang memakai atribut Negara, unsur pengayoman terhadap masyarakat dan memberikan rasa keadilan sehingga penyelesaian cara Restrukturisasi tidak menimbulkan penderitaan yang bertambah dan juga jangan menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan rasa kecemasan dan ketakutan serta tidak ada kepastian hukum.


Demikian Press Release kami sajikan sebagai response atas tawaran Restrukturisasi tapi tidak baik-baik amat karena mengabaikan etika, moral, norma serta peraturan perundangan yang berlaku.


Jakarta, 22 Agustus 2023

 Machril (Nasabah Jiwasraya Inkracht)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved