Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Jumat, 01 September 2023

Edarkan Pil Koplo, Office Boy di Demak Ditangkap Polisi


MAJALAHCEO.COM,DEMAK----Seorang office boy warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial AB (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.


"Menurut keterangan tersangka, bahwa dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Tersangka mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen," kata Tri Cipto, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at (1/9/2023).


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.


"Kita amankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya.


"Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman-teman nongkrong, remaja maupun pelajar. Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir," pungkasnya.



(Jun/Munthohar_Ershi Sumber Humas Polres Demak)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

CEO PROPERTI

CEO PROPERTI

CEO OTOMOTIF

CEO OTOMOTIF

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

CEO PROPERTY

CEO PROPERTY

CEO MEDIA GROUP

CEO MEDIA GROUP

JASA VIDEO IKLAN

JASA VIDEO IKLAN

KONSULTASI GRATIS

KONSULTASI GRATIS
Advertisement


CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)