Sabtu, 09 September 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Jabar : Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Polisi


MAJALAHCEO.COM, SUKABUMI,-|Kapolres Sukabumi, Polda Jabar  AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.


Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Polda Jabar  menjelaskan, "Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana." Jelas Kapolres Sukabumi Polda Jabar.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., MSi memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil meringkus residivis curanmor yang meresahkan masyarakat.


Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).


Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.


Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kapolres menjelaskan "Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut." Paparnya.


Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.


Kapolres Sukabumi Polda Jabar mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, "Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 


"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." Tutup Kapolres.


#Yatiman sumber Bid Humas Polda Jabar **

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved