Kamis, 14 Desember 2023

Ciptakan Pemilu Damai dan Aman, Panwaslu Kecamatan Parittiga Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024

Ciptakan Pemilu Damai dan Aman, Panwaslu Kecamatan Parittiga Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024

 



Bangka Belitung - Panwaslu bersama Forkopimcam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kelurahan/Desa, PPS Desa, dan perwakilan partai politik, menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024 "Ciptakan Pemilu Yang Damai, Aman, Tertib dan Demokratis di Kecamatan Parittiga," bertempat di Taman Duku, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 09.00 Wib.


Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024, narasumbernya yakni Diki Pirmanda S.H Ketua Panwaslu Kecamatan Parittiga, Sri Fahyuni, S.AP Anggota PPK Parittiga, Dewi Rumala, M.Pd (Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung periode 2017-2023) Koordinator Akademi Pemilu Daerah Kabupaten Bangka Barat.


Menurut Diki Pirmanda S.H, Ketua Panwaslu Kecamatan Parittiga menyampaikan, dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024 "Ciptakan Pemilu Yang Damai, Aman, Tertib dan Demokratis di Kecamatan Parittiga," untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan pada Pemilu 2024 agar berjalan aman, lancar, kondusif dan demokratis. 


"Mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, sejuk dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak, sehingga kami berharap agar kita saling mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024," ujarnya.


Diki Pirmanda S.H juga menyampaikan dan menghimbau untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus memperhatikan SK KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,  poin pentingnya adalah APK dilarang dipasang di bahu jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah,  tempat ibadah, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan dan khusus Kecamatan Parittiga APK dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga mulai dari Jembatan Kimjung sampai dengan lingkar Pasar dan Pasar Ikan Baru di Kecamatan Parittiga.


"APK dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Parittiga terdapat 27 APK yang dipasang di bahu jalan, 32 APK yang dipasang kurang dari jarak 10 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan, dan 17 APK di jalan lingkar pasar Parittiga," jelasnya.


Menjelang kontestasi Pemilu 2024, Diki Pirmanda meminta para pengurus partai agar senantiasa menaati segala peraturan perundangan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat jangan sampai terjebak dengan manuver-manuver politik yang menggangu ketentraman masyarakat.


Dengan adanya Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum 2024 "Ciptakan Pemilu Yang Damai, Aman, Tertib dan Demokratis di Kecamatan Parittiga,"     diharapkan mampu menciptakan iklim politik dan demokrasi yang kondusif bagi keseluruhan proses berjalannya Pemilu di tahun 2024. Sehingga dapat menciptakan Pemilu yang sejuk dan berintegritas.


"Harapan besar kami di Pemilu tahun 2024 nanti, semua tahapan bisa dilewati dengan baik dan juga masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Yang terpenting bisa berjalan damai, aman, tertib dan bahagia," tandas Diki Pirmanda. (Sunardi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved