Minggu, 21 Januari 2024

Bhabinkamtibmas Edukasi dan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Edukasi dan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Masyarakat


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif jelang pemilu 2024 Bhabinkamtibmas Polsek Dempet Bripka Edi Siswanto, SH melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong/ bising dengan sasaran di Indomaret dan Alfamart, Minggu (20/01/2024)


Edukasi dan sosialisasi knalpot brong/bising bertujuan demi keamanan dan ketertiban masyarakat  menjelang pemilu dan di lingkungan masyarakat lebih damai tidak ada gangguan kamtibmas.



Larangan penggunaan knalpot brong tertuang dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu"



Kapolsek Dempet AKP Sugeng Riyadi BPS, SSy mengatakan ,mari kita ciptakan wilayah hukum Polsek Dempet aman dan zero knalpot brong jelang pemilu damai.


Kegiatan ini akan terus digencarkan oleh Polri sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dalam rangkaian pemilu tahun 2024", pungkas Kapolsek.



(Jun/Sumber Pid Polsek Dempet)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved