Minggu, 21 Januari 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Guntur Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

Bhabinkamtibmas Polsek Guntur  Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pemilu Tahun 2024 Bhabinkamtibmas Desa Temuroso Polsek Guntur Bripka Zainal abidin, SH sambangi  Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di sekolahan desa Temuroso Kec. Guntur Kab. Demak , Sabtu (20/01/2024).


Ia memberikan himbauan kepada siswa siswi tentang larangan memasang atau memakai knalpot brong karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggangu lingkungan, saat ini rawan terjadi gesekan di masyarakat dan sekolahan gara gara suara bising knalpot brong. Ia menambahkan karena knalpot brong dapat menyebabkan kebisingan dan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat.


Dintempat terpisah Kapolsek Guntur Akp M. Idzhar, SH mengatakan,  himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Guntur agar tidak memakai knalpot brong. Ia menambahkan selain memberikan himbauan kepada guru serta siswa Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong serta membantu polisi dalam sosialisasi kendaraan yang berknalpot Brong agar ramah dalam pemakaian knalpot dan tidak menjual knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar motor", pungkasnya.


Baik guru maupun siswa siswi merespon baik dengan sosialisasi ini dan akan memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong yang meresahkan warga masyarakat. 



(Jun/Sumber PID_Polsekguntur)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved