MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan colling system dan patroli dialogis kepada warga binaan untuk sosialisai maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising/brong. Selasa (16/01/2024) pagi.
Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan patroli dialogis kepada warga binaanya yang memiliki bengkel sepeda motor Kemat Jaya Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada tokoh masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya (Bising / Brong) dapat dipidana atau denda sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong), sebagaimana diatur dalam UU No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal : 285 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana atau denda.
(Jun/Sumber Polsek Wedung)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram