Kamis, 11 Januari 2024

Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Demak Sasar Pemilik Bengkel dan Penjual Knalpot

Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Demak Sasar Pemilik Bengkel dan Penjual Knalpot


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Kepolisian Resor Demak, mengingatkan kepada para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya,SH,SIK,MT melalui Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, STK, SIK, CPHR mengaku telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi. Sasaran dari kegiatan sosialisasi dan edukasi itu, yakni pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.


“Kami dari Unit Kamsel Satlantas Polres Demak melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, di Bengkel Rahmat Motor Jalan Ds. Botorejo Kec. Wonosalam Kab. Demak ,” ungkap AKP Lingga. Sosialisasi juga dilakukan oleh anggota Unit  Kamsel Satlantas Polres Demak.


AKP Lingga menyampaikan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan melanggar aturan. Hal itu juga dapat mengganggu masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut. “Ini juga bisa menjadi trigger atau dapat menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.


Mengenai penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni pada Pasal 285 (1). Jika masyarakat membandel dan tetap melanggar aturan, ada ancaman hukuman kurungan satu bulan menanti. “Terdapat pula denda sebesar Rp250.000,” terang dia.


Pihaknya tentu sangat berharap, sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik bengkel knalpot dan penjual knalpot brong dapat dijalankan mereka. Aparat kepolisian juga saat ini semakin masif melakukan operasi, karena adanya larangan penggunaan knalpot brong itu. Harapannya tanpa knalpot brong, tercipta situasi kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif.


(Jun/Sumber Zebra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved