Selasa, 09 Januari 2024

Jadi Irup Disekolah, Polsek Karangtengah Ajak Pelajar Tidak Menggunakan Klanpot Brong

Jadi Irup Disekolah, Polsek Karangtengah Ajak Pelajar Tidak Menggunakan Klanpot Brong


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Polsek Karangtengah mendatangi SMA/SMK di wilayah hukum Polsek Karangtengah untuk menjadi irup dan menyampaikan imbauan Kamtibmas serta sosilaisasi kenakalan remaja.(08/01/2024) 


"Pagi ini Kapolsek Karangtengah Yang di Wakili Wakapolsek Karangtengah Ipda Rahmat Heri Ariawan Kapolres menjadi irup di SMA N 1 Karangtengah 



Wakapolsek menyampaikan, saat ini banyak terjadi kenakalan remaja di kalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong/ bising.


"Knalpot brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor," ujar dia. 


Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot. Pengendara melanggar aturan  maka sanksi adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.



Menurut dia, kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri sehingga pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku baik. Bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal.


Banyak sekali dampak negatif ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri baik merugikan diri bagi pelaku sendiri dan merugikan masyarakat.


(Jun/Sumber Pid Polsek Karangtengah)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved