Selasa, 02 Januari 2024

Mantan karyawan di duga Curi Inventaris Kantor, Seorang Konsultan Pajak Laporkan Mantan Karyawannya ke Polisi.

Mantan karyawan di duga Curi Inventaris Kantor, Seorang Konsultan Pajak Laporkan Mantan Karyawannya ke Polisi.

 


Tangerang – Seorang Pengusaha Jasa “AM’ yang bergerak dalam bidang konsultan pajak, telah melaporkan mantan Pegawainya yang mengambil inventaris kantor tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

AM Sempat komunikasikan hal tersebut, akan tetapi hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari Mantan Pegawainya “RAN”, maka AM sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Metro Tangerang dengan nomor LP “STTLP/1757/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDAMETROJAYA.

Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini., Tangerang, Senin (01/01/2024).


Syamsul Jahidin,S.I.Kom.,S.H.,M.M. selaku kuasa Hukum Sdr. AM menyampaikan pihaknya terkait proses hukum tersebut di kepolisian tetap berjalan sesuai dengan dugaan yang disangkakan di dalam laporan polisi LP “STTLP/1757/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDAMETROJAYA.,. "Karena ini sudah kami kaji dan patut diduga masuk unsur – unsur pelanggaran pidana, 363 dan atau pasal 362 KUHP., akan tetapi pada dasarnya pihak client kami membuka pintu ruang komunikasi untuk bagaimana menyelesaikan hal ini secara Restorative Justice.”pungkasnya.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved