Kamis, 18 Januari 2024

Sambangi Bengkel Motor, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan dan Larangan Knalpot Brong

Sambangi Bengkel Motor, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan dan Larangan Knalpot Brong


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS) Sejumlah bengkel di wilayah Guntur, Kabupaten Demak disambangi oleh Personil Polsek Guntur Hal itu tidak lepas dari maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu, Rabu (17/1/2024).


Bhabinkamtibamas desa Bogosari Bripka Khasan. N mengatakan bahwa pihaknya saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel di wilayah binaan nya.


“Sasaran kami yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polsek Bonang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ungkap nya.


Lebih lanjut, Kapolsek Guntur Akp M. Idzhar, SH menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Jelas kapolsek.


Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/brong. “Dalam dua hari ini saja, kami telah mengamankan belasan kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.


Beberapa bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, mendapatkan imbauan dari jajaran Polsek Guntr untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.


“Kami Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.



(Jun/Sumber PID_Polsekguntur)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved