Selasa, 09 Januari 2024

Satbinmas Polres Demak Gelar Sosialisasi dan Edukasi Knalpot Brong di Sekolah

Satbinmas Polres Demak Gelar Sosialisasi dan Edukasi Knalpot Brong di Sekolah


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- guna menekan penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh pelajar Satbinmas Polres Demak menggelar edukasi dan sosialisasi knalpot brong di sekolah-sekolah, Senin (8/1/2024).


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya SH SIK MT, melalui Kasat Binmas AKP Ainal Marziyah SH mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.


Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.


“Knalpot brong menjadi salah satu yang yang menjadi perhatian warga karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata AKP Ainal.


Menurut AKP Ainal, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.


“Hari ini kami ke SMK Al Fadila Ds.Kerangkulon Kec.Wonoslaam, nanti kita tingkatkan lagi sosialisasi ke sekolah-sekolah lainnya,” bebernya.


Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas yang diwakili KBO Binmas Ipda Suwarjo melakukan edukasi kepada para pelajar. Sehingga pelajar tahi atas pelanggaran yang dilakukan dari penggunaan knalpot brong tersebut.


“Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” katanya.


(Jun/Sumber SAT BINMAS)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved