Jumat, 12 Januari 2024

Satlantas Polres Demak Sosialisasi Knalpot Brong di Sekolah SMA Pontren Demak

Satlantas Polres Demak Sosialisasi Knalpot Brong di Sekolah SMA Pontren Demak


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- Satlantas Polres Demak hadiri kegiatan sosialisasi dan edukasi knalpot brong kepada siswa siswi SMK Pontren Demak yang dilaksanakan pada Kamis, (11/01/24) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Aula SMK Pontren Demak.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Kamsel Bripka Agus Khamid,SH., Kanit Gakkum Satlantas Polres Demak IPTU Bambang Susilo,SH,MM. dan Anggota Satlantas sebagai petugas, Kepsek SMK  Pontren dan Guru serta 200 siswa siswi SMK Pontren Demak.


Iptu Bambang menyampaikan, larangan menggunakan knalpot brong kepada Pelajar SMK Pontren Demak guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Demak. Mengimbau Pelajar SMK Pontren Demak untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.


“Menggunakan knalpot racing brong merupakan pelanggaran yang dapat di pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.


Menyapaikan serta menjelaskan terkait dengan kebijakan dari PT. Jasa Raharja tentang korban laka yang tidak terjamin atau tidak dapat santunan dari PT. Jasa Raharja.


“Tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, serta menitipkan pesan untuk disampaikan kepada sanak saudara untuk tetap mematuhi tata tertib guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya. 



(Jun/Sumber Zebra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved