MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Satlantas Polres Demak terus menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada Toko dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Demak, Minggu (7/1/2024).
Kapolres Demak, AKBP. Muhammad Purbaya,SH,SIK,MT melalui Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan Knalpot Brong bagi kendaraan roda dua, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.
“Selain itu, penggunaan Knalpot Brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu,” ujarnya.
Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.
“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Akp Lingga
Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi Knalpot Brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya
(Jun/Sumber Zebra)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram