Senin, 22 Januari 2024

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Jajaran Polres Wonogiri Sasar Pelajar Dan Mahasiswa

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Jajaran Polres Wonogiri Sasar Pelajar Dan Mahasiswa


MAJALAHCEO COM,WONOGIRI---Pelajar khususnya sekolah menengah (SMP dan SMA) dan mahasiswa masih menjadi perhatian jajaran Polres Wonogiri. Secara serentak, hari ini Kapolres, Wakapolres, Kapolsek jajaran dan beberapa perwira serta Bhabinkamtibmas menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Senin (22/1/2024)


Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 dan untuk membentuk karakter pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum sehingga terhindar dari perlaku negatif yang banyak berdampak pada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.


Beberapa personel Polres Wonogiri yang terpantau menjadi pembina upacara diantaranya adalah Kapolres Wonogiri memimpil apel pagi mahasiswa STABN Raden Wijaya Wonogiri, Wakapolres Wonogiri di SMK Bhakti Mulia, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas menjadi Pembina upacara di sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Masing-masing.


Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., pagi ini menjadi pembina apel bagi mahasiswa STABN Raden Wijaya, dalam amanatnya menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“berkaitan dengan larangan penggunaan knalpot brong, saya ingatkan penggunaan knalpot brong Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong/bising berpotensi menimbulkan konflik” Ucapnya


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor, aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot, jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu”, Ucapnya


Diakir amanatnya, Kapolres menyampaikan himbauan kepada Mahasiswa untuk Bersama sukseskan pemilu 2024 wujudkan Jateng Zero knalpot brong.


“Saya menghimbau, sebagai anak bangsa, memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 mari kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan sukseskan pemilu 2024, wujudkan Jateng Zero Knalpot brong” Imbaunya 



(Jun/Sumber Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved