Kamis, 18 Januari 2024

Sosialisasikan Larangan Pengunaan Knalpot Brong Kanit Sabhara Polsek Sayung Tempel Maklumat Kapolda Jateng

Sosialisasikan Larangan Pengunaan Knalpot Brong Kanit Sabhara Polsek Sayung Tempel Maklumat Kapolda Jateng


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Menidak Lanjuti Perintah Pimpinan Terkait Larangan Pengunaan Knalpot Brong pada Kendaraan Bermotor Polsek Sayung Melalui Kanit Sabhara Polsek Sayung Polres Demak Aiptu Mahfudi SH Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dengan cara Menempelkan  himbauan Maklumat Kapolda Jateng tentang pelarangan penggunaan knalpot brong di beberapa Objek Vital yang berada di wilayah Kecamatan Sayung, Rabo (17/01/2024).


Salah satu tempat yang ditempel Maklumat Kapolda Jateng adalah Alfamart yang berada di Desa Purwosari karena tempat itu selalu Ramai digunakan kumpul kumpul anak muda dengan mengunakan Motornya,tak lupa Kanit Sabhara juga langsung mengajak dialog Masyarkat yang ada dan Mensosialisasikan terkait Larangan pengunann knalpot Brong tersebut dan mengajak Masyarakat untuk bisa selalu menciptakan keamanan dan ketertiban 


Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Kapolsek Sayung AKP Suprapto S.Kep Menerangkan Bahwa Pihak Polsek Sayung selain Melakukan Razia penertiban Knapot Brong secara Langsung,Polsek Sayung juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan Penempelan Maklumat Kapolda Jateng,diharapakan Warga Masyarakat yang melihat bisa membaca Maklumat tersebut dan Mengerti dan tidak Mengunakan Knalpot Brong Karena Sudah Jelas Larangan terkait Pengunaan Knalpot Brong tersebut



(Jun/Sumber PID POLSEK SAYUNG)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved