MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Menidak Lanjuti Perintah Pimpinan Terkait Larangan Pengunaan Knalpot Brong pada Kendaraan Bermotor Polsek Sayung Melalui Kanit Sabhara Polsek Sayung Polres Demak Aiptu Mahfudi SH Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dengan cara Menempelkan himbauan Maklumat Kapolda Jateng tentang pelarangan penggunaan knalpot brong di beberapa Objek Vital yang berada di wilayah Kecamatan Sayung, Rabo (17/01/2024).
Salah satu tempat yang ditempel Maklumat Kapolda Jateng adalah Alfamart yang berada di Desa Purwosari karena tempat itu selalu Ramai digunakan kumpul kumpul anak muda dengan mengunakan Motornya,tak lupa Kanit Sabhara juga langsung mengajak dialog Masyarkat yang ada dan Mensosialisasikan terkait Larangan pengunann knalpot Brong tersebut dan mengajak Masyarakat untuk bisa selalu menciptakan keamanan dan ketertiban
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Kapolsek Sayung AKP Suprapto S.Kep Menerangkan Bahwa Pihak Polsek Sayung selain Melakukan Razia penertiban Knapot Brong secara Langsung,Polsek Sayung juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan Penempelan Maklumat Kapolda Jateng,diharapakan Warga Masyarakat yang melihat bisa membaca Maklumat tersebut dan Mengerti dan tidak Mengunakan Knalpot Brong Karena Sudah Jelas Larangan terkait Pengunaan Knalpot Brong tersebut
(Jun/Sumber PID POLSEK SAYUNG)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram