Jumat, 05 Januari 2024

WILLY LESMANA PUTRA : FAKTA PERSIDANGAN, MOBIL SPORT YANG DIBELI DADAN TRI TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN HASBI HASAN

WILLY LESMANA PUTRA : FAKTA PERSIDANGAN, MOBIL SPORT YANG DIBELI DADAN TRI TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN HASBI HASAN


Jakarta (04/01/2024) – Menanggapi beberapa pemberitaan dan kutipan berita yang muncul beberapa hari terakhir ini, Willy Lesmana Putra sebagai Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto mendadak melakukan Konferensi Pers yang dihadiri oleh beberapa media nasional, baik online, cetak maupun televisi. Dalam kesempatan tersebut Willy meminta kepada awak media untuk meluruskan berita-berita yang beredar terkait dengan perkara dugaan tipikor Dadan Tri Yudianto dan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi berita yang faktual dan sesuai dengan fakta persidangan dari perkara tersebut. Menurutnya, masih banyak pemberitaan-pemberitaan yang disiarkan hanya menyadur ulang atau mengutip berita-berita terdahulu yang masih dengan dugaan-dugaan bukan fakta dan faktual dari perjalanan perkara itu sendiri.

Pada konferensi pers tersebut Willy juga menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang perkara tersebut muncul sampai dengan hari ini. “di awal perkara dugaan tipikor yang dilakukan Dadan Tri Yudianto secara bersama-sama dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yakni Hasbi Hasan dalam rangkaian perkara suap MA, pihak Dadan Tri diduga menerima uang sebesar 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka yang digunakan untuk perkara Kasasi Budiman Gandi Suparman, kenyataannya sesuai dengan fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan ditemukan fakta jika uang 11,2 miliar tersebut adalah uang investasi Bisnis Klinik Kesehatan dan Kecantikan dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto. Willy juga menyatakan jika sampai dengan hari ini bisnis tersebut masih berjalan dan memiliki karyawan puluhan orang. Dadan Tri dan istrinya juga sudah berinvestasi lebih awal dalam jumlah miliaran rupiah atas bisnis tersebut. “Silahkan media lihat klinik tersebut masih berjalan di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.”

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak Heryanto Tanaka yakni Na Sutikna Halim dan Tomothy Ivan Triyono, saksi-saksi tersebut menyatakan jika urusan Heryanto Tanak dan dadan merupakan urusan bisnis. Heryanto Tanaka mentransfer uang sejumlah 11,2 miliar secara bertahap kepada Dadan Tri adalah dalam rangka kerjasama bisnis dan bukan terkait dengan perkara apapun. Bahkan pihak Dadan Tri sudah memberikan keuntungan bisnis sebesar 15 persen sesuai dengan kesepakatan para pihak dan sudah diterima oleh pihak Heryanto Tanaka. Itu semua menjadi fakta persidangan dimana persidangan tersebut terbuka untuk umum.

Misteri uang 3 miliar yang juga diduga menjadi uang suap dari Dadan kepada Hasbi Hasan, menurut Willy dugaan suap 3 miliar hanya menjadi dugaan dan asumsi. KPK menduga adanya suap 3 miliar hanya berdasarkan catatan transaksi keuangan yang dilakukan Dadan Tri bukan berdasarkan sitaan atau uang tersebut secara tegas dan jelas menjadi uang yang disita dari Hasbi Hasan. Di dalam BAP, Dadan Tri juga sudah menjelaskan jika uang tersebut juga tidak ada kaitannya dengan perkara suap MA apalagi untuk suap ke mantan sekretaris MA yakni Hasbi Hasan, kenyataannya uang sejumlah 3 miliar tersebut oleh Dadan diberikan kepada seseorang sebagai uang pinjaman pribadi dengan perjanjian hutang piutang. Dan sebagian uang pinjaman tersebut juga sudah dikembalikan oleh si peminjam. Siapa peminjam uang tersebut juga ada didalam BAP

Kemudian selanjutnya muncul lagi asumsi atau opini jika Hasbi Hasan menerima sejumlah mobil sport diantaranya McLaren MP4, Ferrari California dan Toyota Land Cruiser GR Sport dari Dadan Tri, Willy menyatakan jika pada fakta persidangan beberapa mobil sport tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Hasbi Hasan. “Logikanya jika memang mobil tersebut adalah mobil yang digunakan untuk suap atau mobil suap, seharusnya disita dari penerima suap (Hasbi Hasan) tetapi kenyatannya mobil tersebut diantarkan langsung oleh pihak Dadan Tri ke KPK atas permintaan penyidik KPK dengan dalih apabila tidak ada kaitannya dengan perkara maka mobil tersebut akan dikembalikan kepada pihak Dadan” pungkasnya.

Sebagai penutup, Willy meminta kepada seluruh pihak khususnya awak media untuk bersama-sama menghargai hak seorang terdakwa karena terhadap terdakwa sekalipun masih melekat Asas Praduga Tak Bersalah sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”.(yud)

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved