Sabtu, 10 Februari 2024

Kapolsek Sindangkerta Polres Cimahi Bersama Forkopimcam dan Panwascam Berikan Bimtek Bagi Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Se Kecamatan Cipongkor

Kapolsek Sindangkerta Polres Cimahi Bersama Forkopimcam dan Panwascam Berikan Bimtek Bagi Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Se Kecamatan Cipongkor


MAJALAHCEO.COM, KBB,-|| Pada hari Sabtu 10 Februari 2024, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Cipongkor pada Pemilu 2024.

Kegiatan dilaksanakan Aula Rapat Jajaway Water Park Kp. Jajaway Desa Mekarsari Kec. Cipongkor KBB.


Kapolres Cimahi AKBP ALDI SUBARTONO,SH, SIK, MH,CPHR., melalui Kapolsek Sindangkerta AKP DEDEN INDRAJAYA, SH, MM., menyampaikan pesan dan himbauan mengenai kamtibmas, diantaranya tentang  tugas pokok PTPS yaitu mengawal Pergeseran Kotak Surat Suara dari PPK ke PPS dan TPS.Pada hari H Pemungutan Suara, Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di TPS dan segera melaporkan apabila ada perkeliruan / pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemungutan suara. 



"Kemudian menyampaikan pesan agar bekerjasama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024 diantaranya agar tidak terprovokasi dengan berita² bohong (Hoax) yang dapat memecah belah persatuan, dan tetap menjaga persaudaraan dan menghormati setiap perbedaan sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung lancar, aman, sukses tanpa ekses." Tutur Kapolsek. 



" PTPS sendiri merupakan implementasi dari yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022" jelas Deden Indrajaya.


Menjelaskan lebih lanjut Kapolsek bahwa wewenang PTPS dalam Pemilu 2024 nantinya adalah menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.




Kapolsek Sindangkerta AKP Deden Indrajaya, SH, MM., menyampaikan"Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Para PTPS berjalan dengan lancar.Para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat mengerti dengan hak dan kewajibannya.



"Garis besar tugas PTPS  adalah melakukan pengawalan distribusi kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS.Selain itu PTPS juga melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara, penghitungan suara hingga kotak suara yang sudah selesai dihitung didistribusikan kembali ke PPK" kata Kapolsek.



Dalam kesempatan itu juga di sampaikan syarat dan minimal usia PTPS yaitu harus  tamatan SMA Sederajat dan batas usia minimal PTPS 25 tahun.Masa kerjanya mulai bulan Januari sampai 21 Februari 2024.



Serta wewenang PTPS dalam Pemilu 2024 yaitu menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.



" Perbedaan utama antara Panwaslu Desa dan PTPS terletak pada lingkup tugas dan tanggung jawab mereka. Panwaslu Desa memiliki cakupan yang lebih luas, sedangkan PTPS lebih terfokus pada tugas-tugas terkait pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS" imbuh  Deden Indrajaya.

"Jumlah TPS diWilkum Polsek Sindangkerta TA. 2024 sebanyak 296 TPS" pungkas nya.



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cipongkor,Kapolsek Sindangkerta / Cipongkor,Danramil 0902 Sindangkerta / Cipongkor,Ketua Panwascam Cipongkor,Kanit Samapta Polsek Sindangkerta,Babinsa Desa Mekarsari,Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Cipongkor sebanyak 14 Orang,Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se - Kecamatan Cipongkor dengan jumlah sebanyak 296 orang Serta Panitia Panwascam Cipongkor.



#Polsek Sindangkerta Polres Cimahi 

#AKP DEDEN INDRAJAYA, SH, MM.

# Humas Polres Cimahi 

#Bidhumas Polda Jabar 

#Divhumas Polri 

#Polsek PRESISI.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved