Bangka Belitung – Wajib lapor 1 x 24 jam ke pihak Rukun Tetangga (RT) atau Kepala Dusun (Kadus) nampaknya saat ini peraturan tersebut mulai terlupakan oleh sejumlah warga, terutama bagi pendatang baru di Wilayah Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Pada hal penerapan wajib lapor 1 x 24 jam tersebut sangat penting untuk diterapkan, sebab bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi dan bisa ketertiban warga.
Karena itu, menurut Kepala Dusun (Kadus), Yanto berharap agar aturan wajib lapor bagi para pendatang baru harus digalakkan kembali oleh setiap RT di Jebu Darat, Desa Kelabat. terlebih para pendatang saat ini juga mulai melupakan aturan wajib lapor 1 x 24 tersebut.
“Maksudnya tetap para pendatang wajib melapor ke RT setempat. Dan aturan wajib lapor tersebut tetap harus diberlakukan kembali disetiap RT. Tapi kadang kalah di rumah RT lupa di pasang tulisan wajib lapor,” katanya. Senin (1/4/2024).
Menurut Kadus Yanto penerapan wajib lapor 1 x 24 jam saat sangat penting untuk digalakkan kembali. Pasalnya selain bisa meminimalisir tindakan kejahatan, wajib lapor juga bisa memudahkan warga untuk kepentingan yang lainnya.
“Jangan sampai pada saat sakit, begitu akan di buatkan BPJS Kesehatan, alamatnya tidak diketahui. Karena apa pada saat jadi pendatang ia tidak melapor ke RT atau ke kita selaku Kepala Dusun (Kadus) setempat,” ucap Yanto.
Untuk itu, menurut Yanto penerapan wajib lapor 1 x 24 jam wajib digalakkan kembali. Terutama wajib bagi para pendatang baru di setiap lingkungan RT setempat. Lebih wajib lagi bagi para pendatang, baik yang hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat harus wajib lapor RT,” Tutupnya Kadus Jebu Darat. (Sunardi)
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram