Jumat, 17 Mei 2024

Advokat KPU RI Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., CLA.,CCL.,C.Med. dan Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H.Yakin Permohonan Gugur di MK

Advokat KPU RI Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., CLA.,CCL.,C.Med. dan Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H.Yakin Permohonan Gugur di MK


MAJALAHCEO.COM, Jakarta,- Menjelang Putusan Dismissal Mahkamh Konstitusi atau putusan sela Perkara No. 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024, yang rencananya akan dijadwalkan tanggal 20  dan 21 Mei 2024, atas gugatan atau permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP kaitan perselisihan suara antara Calon Agggota DPR RI Petahana dari Dari Provinsi Jawa Barat  yakni Ribka Jiptaning dengan  Desi Ratna Sari dari Partai Amanat Nasional/PAN yang merebut kursi pada Dapil Jawa Barat 4 kian menjadi perhatian public (15/Mei 2024 ).



Kuasa Hukum KPU RI, Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., CLA.,CCL.,C.Med. dan Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. berkeyakinan Permohonan perkara nomor 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024,akan gugur pada putusan dismissal oleh Majelis Mahkamah Konstitusi.


“ ya kalau membaca Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP,yang sudah kami jawab atau Eksepsi serta menelaah bukti-bukti, yang telah kami ajukan ke Majelis Hakim MK, saya berkeyakinan, perkara nomor 52 itu akan gugur pada putusan dismissal”


Sidang dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 tersebut dan beberapa perkara lainnya untuk daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat, berlangsung mulai pukl 08.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan akan dijadwal Kembali oleh Mahkamh Konstitusi setalh mendengar putusan dismisal.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved