Rabu, 29 Mei 2024

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, S.H. : Terdakwa tadi Mengatakan, Sama sekali Tidak ada Niat untuk Dugaan Memeras

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, S.H. :  Terdakwa tadi Mengatakan, Sama sekali Tidak ada Niat untuk Dugaan Memeras

 



Jakarta -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar  sidang agenda Pledoi  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/05/2024).


Pada sidang  agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, dan tim Kuasa Hukum terdakwa Sadikin Rusli  di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.


Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.


Dakwaan keempat yakni Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Sadikin Rusli dijerat demgan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 butir ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, S.H kepada.awak Media mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pledoi dari terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi maupun dari tim Kuasa Hukumnya. “Tadi juga sudah disampaikan, bahwa terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan, sama sekali tidak ada niatan untuk dugaan memeras dan itu juga sudah disampaikan juga oleh orang yang merasa diperas, menurut dakwaan JPU yakni Anang Latief juga mengatakan itu juga tidak ada keterpaksaan dan ada jeda waktu kurang lebih hampir 2 minggu lebih untuk menentukan apakah opsi itu terpaksa atau tidak,” jelas  Soesilo Aribowo, Didampingi Bersama KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M.


“Kalau terpaksa, artinya tidak ada pilihan lain. Opsi dugaan menyuap itu harus diambil. Tetapi itu tidak ada, itu yang pertama,” ujar Soesilo Aribowo, SH dari kantor law firm Soesilo Aribowo and Partner yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.


Kedua, ia berpendapat, dari keempat pasal yang diajukan sebagai tuntutan jaksa, satu pun pasal tidak bisa diterapkan pada perkara terdakwa Achsanul Qosasi. “Kami menyadari, bahwa memang ada penerimaan kepada terdakwa Achsanul Qosasi, dan ada komitmen. Tapi penerimaan tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa Achsanul Qosasi,” tambahnya.


“Walaupun demikian, saya berpendapat empat pasal yang dicantumkan dalam surat tuntutan jaksa tidak ada yang pas. Nah kalau tidak ada yang pas dari keempat pasal tersebut, sesuai hukum acaranya, mestinya klien kami (terdakwa Achsanul Qosasi) dibebaskan, itu intinya yang pertama. Kedua, klien kami diberi keringanan-keringanan hukuman. Kami sangat berharap mohon dipertimbangkan Nota Pledoi kami oleh majelis hakim. Karena apa? Terdakwa Achsanul Qosasi ini pejabat yang memberikan sumbangsih bukan hanya 10 hingga 15 tahun tapi 35 tahun bekerja dan sudah mengabdikan dirinya untuk negara ini. Mohon hal itu bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dan terdakwa Achsanul Qosasi juga sudah mengakui kesalahannya seperti apa yang disampaikannya dalam sidang hari ini,”katanya.


“Hal yang ketiga, dari yang dianggap pemberian-pemberian itu, terdakwa Achsanul Qosasi tidak tergerak sedikit pun untuk menyalahgunakan kewenangannya dan tidak tergerak sedikit pun dia melakukan sesuatu seperti yang diinginkan oleh pemberinya. Jadi dari keeempat pasal itu tidak ada yang relevan,”paparnya.


Menurutnya, karena keempat pasal tersebut tidak ada yang pas dikaitkan kepada kliennya, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (04/06/2024) dengan agenda mendengarkan tanggapan atau Replik yang akan dibacakan oleh jaksa atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum kedua terdakwa.


“Untuk Sanggahan atau Duplik, kami akan mendengar dulu isi Replik dari jaksa. Pada intinya, isi Duplik kami tidak akan jauh berbeda dengan isi Nota Pledoi kami yang kami sampaikan pada hari ini,” ujarnya.


Ia mengharapkan Nota Pledoi yang dibacakan pada hari ini bisa diterima oleh majelis hakim.(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved